Gridhot.ID - Terungkap sosok jenderal bintang dua yang menjemput paksa FerdySambo untuk ditempatkan di Mako Brimob.
Sosok jenderal bintang dua ini diungkit oleh FerdySambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2022).
Dalam persidangan, BharadaE awalnya memberikan kesaksian untuk terdakwa FerdySambo dan Putri Candrawathi.
Saat memberikan tanggapan atas kesaksian BharadaE, Ferdy Sambo mengungkit momen dirinya dijemput oleh jenderal bintang dua.
Bahkan menurut Sambo, dirinya dijemput oleh jenderal bintang dua itu akibat kebohongan BharadaE.
Tak hanya itu, Sambo juga dipatsuskan akibat keterangan BharadaE di BAP pada tanggal 5 Agustus 2022.
"Saya sampaikan bahwa keterangan kebohongan tanggal 5 itulah yang kemudian saya dijemput oleh bintang dua, dibawa ke Mabes Polri dan kemudian saya dipatsuskan," kata Sambo dengan suara bergetar dilansir dari Kompas TV, Rabu (14/12/2022).
Bahkan kata dia, setelah itu istrinya juga ikut dijadikan tersangka dan kini duduk sebagai terdakwa.
"Saya tidak pernah tahu keterangan-keterangan tanggal 6 tanggal 8. Tanggal 8 lah istri saya diancam akan ditersangkakan, dan pada kenyataannya ternyata juga ditersangkakan dan diterdakwakan. Ini perlu saya sampaikan," kata dia.
Lalu ia juga meminta kepada Bharada E untuk mempertanggung jawabkan kematian Brigadir J berdua dengannya.
"Kemudian yang terakhir Yang Mulia, kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab. Tapi kita berdua yang bertanggung jawab, Kuat, Ricky, istri saya jangan kau libatkan," katanya dengan suara lantang.
"Saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan, tapi saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang tidak saya lakukan," tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Sambo kembali menegaskan bahwa dirinya dijadikan tersangka akibat keterangan Bharada E.
"Yang mulia, saya dibawa bintang dua ke Mabes Polri karena keterangan kebohongan dia di tanggal 5. Tapi kemudian saya merubah dan mengakui semuanya itu di tanggal 8 dengan BAP yang ada," tandasnya.
Sosok Jenderal Bintang 2 yang Jemput FerdySambo
Adapun sosok jenderal bintang dua yang jemput paksa Sambo pernah diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sosok jenderal tersebut ialah Irjen SlametUliandi.
MengutipKompas.com, Irjen SlametUliandi menjabat sebagai Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Kadiv TIK).
Irjen SlametUliandi diutus Kapolri untuk jemput paksa Sambo setelah mendapatkan keterangan dari Bharada E.
Disebutkan dalam BAP BharadaE, Sambo terlibat dalam pembunuhan BrigadirJ.
"Berangkat dari keterangan Saudara Richard, kami meminta salah satu anggota timsus pada saat itu Kadiv TIK untuk menjemput saudara FS," ujar Sigit di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Profil Irjen Slamet Uliandi
Irjen Pol Slamet Uliandi, S.I.K. lahir di Jakarta pada 15 Juli 1971 dan saat ini berusia 51 tahun.
Slamet Uliandi lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1994 dan berpengalaman dalam bidang Reserse.
Ia juga satu angkatan dengan Sambo. TapiSlamet Uliandi lebih senior karena dia kelahiran 1971 sementara Sambo kelahiran Februari 1973.
Sejak 26 Juli 2021, Slamet Uliandi menjabat sebagai Kepala Divisi TIK Polri.
Ia memang sudah terkenal dalam kepiawaiannya dalam menangani banyak kasus.
Kasus yang paling terkenal yang diselesaikan oleh Slamet Uliandi adalah kasus yang melibatkan Abu Janda dan juga kasus Sugi Nur Raharja atau Gus Nur.
Berikut beberapa jabatan yang sempat diemban Irjen Slamet Uliandi:
- Perwira menengah Pusdik Reskrim Lemdiklat Polri
- Kepala Bagian Monitoring Biro Pembinaan Operasional atau Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri (2011)
- Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri Karobinopsnal Bareskrim Polri(2019)
- Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri (2020)
- Kapala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Polri (2021)
Dalam kasus ini, Irjen Slamet Uliandi selaku Kepala Divisi TIK Polri, juga sempat memenuhi panggilan Komnas HAM di Jakarta pada 5 Agustus 2022 lalu, untuk memberi keterangan uji balistik kasus penembakan Brigadir J.
(*)