Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

320 Ribu Guru Honorer Disebut Mendikbudristek Nadiem Makariem Akan Diangkat Jadi PPPK Tahun Ini, Terungkap Jumlah Gaji yang Akan Didapatkannya, Sama dengan PNS?

Siti Nur Qasanah - Rabu, 21 Desember 2022 | 16:13
Ilustrasi guru PPPK 2022
DOK. Humas Pemerintah Kota Tangerang Selatan

Ilustrasi guru PPPK 2022

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK Kemenag 2022 Kapan Dibuka? Cek Disini Syarat hingga Formasi yang Dibutuhkan

Kebijakan yang dimaksud adalah, pemerintah pusat akan melengkapi formasi guru PPPK, jika Pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan pada Maret tahun 2023.

Kebijakan lainnya, Kemendikbud juga memastikan agar anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK tidak boleh dipakai untuk kebutuhan lain.

"Anggaran bagi guru ASN/PPPK hanya ditransfer ke PPPK setelah guru honorer diangkat. Ini mendorong janji kami untuk memastikan kesejahteraan guru di negara ini terjamin," jelas Nadiem.

Lebih lanjut Nadiem menjelaskan, kementerian yang dipimpinnya akan berupaya mendorong Pemda untuk berpihak kepada guru. Pasalnya, keberhasilan negara untuk menciptakan SDM unggul ada di tangan para guru.

"Saya tahu banyak anggota yang terlibat dalam program Merdeka Belajar. Saya harap momentum ini semakin menguatkan gotong royong kita semua," sebut Nadiem.

Berapa gaji PPPK Guru?

Dilansir dari kompas.com, berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal HOTS Wawancara P3K Tenaga Kesehatan, Info Jadwal Seleksi Tambahan Bisa Anda Cek di Sini

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x