GridHot.ID - Jumlah pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini mengalami peningkatan.
Jika tahun lalu yang diangkat berkisar 300.000 guru honorer, tahun 2022 ini jumlahnya sebanyak 320.000.
Hal tersebut seperti yang dikatakan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan
Dilansir dari Kompas.com, menurut Nadiem, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK adalah salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
"Walau ada berbagai ketidaksempurnaan, tahun lalu 300.000 guru honorer sudah diangkat menjadi guru ASN/PPPK. Tahun ini 320.000 guru honorer akan diangkat jadi PPPK," kata Nadiem saat menghadiri peringatan HUT PGRI ke-77 dan Hari Guru Nasional, dikutip dari siaran YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/12/2022).
Namun Nadiem mengakui, hingga saat ini masih banyak tantangan pengangkatan guru honorer, termasuk soal formasi.
Dia bilang, banyak guru yang sudah lulus passing grade, namun tidak mendapat formasi karena terbatas.
Untuk mengatasi hal itu, pihaknya sudah mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengangkat para guru yang sudah lolos seleksi tersebut.
"Kami dorong Pemda untuk mengangkat guru yang sudah lolos seleksi untuk memenuhi kebutuhan formasi guru di daerah," ucap Nadiem.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan rencana kebijakan untuk guru PPPK tahun depan.
Persiapan ini merupakan kolaborasi antar kementerian, meliputi Kemendikbudristek, Kemenpan RB, dan Kemenkeu dengan persetujuan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK Kemenag 2022 Kapan Dibuka? Cek Disini Syarat hingga Formasi yang Dibutuhkan
Kebijakan yang dimaksud adalah, pemerintah pusat akan melengkapi formasi guru PPPK, jika Pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan pada Maret tahun 2023.
Kebijakan lainnya, Kemendikbud juga memastikan agar anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK tidak boleh dipakai untuk kebutuhan lain.
"Anggaran bagi guru ASN/PPPK hanya ditransfer ke PPPK setelah guru honorer diangkat. Ini mendorong janji kami untuk memastikan kesejahteraan guru di negara ini terjamin," jelas Nadiem.
Lebih lanjut Nadiem menjelaskan, kementerian yang dipimpinnya akan berupaya mendorong Pemda untuk berpihak kepada guru. Pasalnya, keberhasilan negara untuk menciptakan SDM unggul ada di tangan para guru.
"Saya tahu banyak anggota yang terlibat dalam program Merdeka Belajar. Saya harap momentum ini semakin menguatkan gotong royong kita semua," sebut Nadiem.
Berapa gaji PPPK Guru?
Dilansir dari kompas.com, berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK.
Misalnya jika ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Baca Juga: Dibuka Lagi Tahun Depan, PPPK 2023 Akan Prioritaskan Formasi Ini
Besar gaji PPPK sama dengan PNS
Sebetulnya, berapa besar gaji PPPK guru? Apakah gaji PPPK sama dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Dilansir dari Kompas.com, besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan.Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.
Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji. Gaji PPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.
Dikutip dari peraturan tersebut, sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan:
- Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(*)