Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bharada E Berpeluang Bebas dari Penjara, Pengacara Sebut Kliennya Sosok Whistle Blower, Begini Katanya Soal Fakta Persidangan Ferdy Sambo

Siti Nur Qasanah - Kamis, 22 Desember 2022 | 19:13
Richard Eliezer atau Bharada E
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Richard Eliezer atau Bharada E

Baca Juga: Kebohongan Bharada E Rontok, Rekaman CCTV Tunjukkan Ferdy Sambo Ternyata Tak Pakai Sarung Tangan Hitam, Hakim Diminta Objektif

Kata Ahli Psikologi Forensik

Dilansir dari Kompas.com, saksi ahli psikologi forensik dari Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani mengungkapkan, Richard Eliezer atau Bharada E memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi dan emosi yang tidak stabil.

Hal tersebut diungkap Reni dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Richard Eliezer, dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

"Pada dasarnya ia memiliki kemampuan untuk dapat bertahan menghadapi tekanan dari lingkungan. Meskipun, terhadap figur otoritas, ia memiliki kecenderungan kepatuhan yang tinggi," ujar Reni dalam persidangan.

Sikap kepatuhan tersebut dinilai Reni sebagai destructive opinion atau sifat yang bisa merusak apabila perintah yang diterima bisa merusak.

Jaksa kemudian bertanya, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, seperti apa bentuk destructive opinion itu.

Reni menyampaikan, saat menerima perintah, Richard akan melihat perbedaan status antara dirinya sebagai bharada dan Ferdy Sambo sebagai jenderal polisi bintang dua.

"Dengan latar belakang kepirbadian (Richard) yang menurut hasil pemeriksaan ini memang masih memiliki emosi yang kurang stabil di situ yang mengakibatkan memiliki satu kepatuhan dan ketidakberanian untuk melakukan menolakan meski sebetulnya perintahnya merupakan suatu untuk merusak," tutur dia.

Jaksa kemudian menanyakan, apakah artinya Richard saat itu kehilangan kehendak untuk menolak perintah Sambo atau tidak. Reni menjawab, tidak sepenuhnya menghilangkan kehendak bebas Richard untuk menolak Sambo.

"Tidak menghilangkan, jadi free will (kehendak bebas) itu menjadi terungkap dalam satu kepatuhan opini yang destruktif," ucap Reni.

Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Source : kompas Tribunwow.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x