Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ferdy Sambo Koar-koar Tak Ada yang Berani Menolak Perintahnya, Ahli Psikologi Forensik Beberkan Cuma Satu Sosok Ini yang Mampu Mangkir dari Titah Suami Putri Candrawathi: Merasa Lebih Diistimewakan

Desy Kurniasari - Sabtu, 24 Desember 2022 | 18:13
Ferdy Sambo dan Brigadir J
Serambinews.com

Ferdy Sambo dan Brigadir J

Baca Juga: Bocorkan Rekaman CCTV yang Bikin Skenario Ferdy Sambo Ambyar, Terungkap Sosok AKBP Arif Rahman yang Bikin Suami Putri Candrawathi Kicep Gara-gara Lihat Satu Hal Ini

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)

Source :Kompas TVTribun-Bali.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x