GridHot.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo mengungka fakta terbaru.
Ferdy Sambo menyebutkan bahwa Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat menunjukkan gelagat yang dirasa janggal sebelum tewas ditembak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Melansir tribun-medan.com, terdakwa Ferdy Sambo mengakui kesalahannya karena telah memerintahkan anggotanya merusak rekaman CCTV yang berujung pemecatan dari Polri.
Hal ini disampaikan Ferdy Sambo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (22/12/2022) yang berlangsung hingga malam hari.
"Itulah perintah saya yang salah, harus saya pertanggungjawabkan," ucap Ferdy Sambo.
Suara Ferdy Sambo sampai bergetar saat majelis hakim menceritakan nasib para anggota terdakwa kehilangan jabatan dan terancam pidana.
Hakim Heran
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selatan lagi-lagi dibuat heran dengan tindakan Ferdy Sambo.
Pasalnya, saat awal kasus mencuat Ferdy Sambo yang menceritakan runtutan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, bukan langsung diceritakan oleh istrinya.
Hal ini diketahui dari kesaksian AKBP Arif Rahman.
Menurutnya, dirinya saat itu diminta oleh Ferdy Sambo untuk mewawancarai Putri Candrawathi soal kejadian pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh Brigadir J.