Namun, Arif saat itu hanya mewawancarai Ferdy Sambo karena Putri tak bisa diwawancarai.
Sambo menyebut, Putri tak bisa diajak komunikasi dan menulis.
Ia pun diceritakan Eks Kadiv Propam Polri itu mengenai insiden pelecehan seksual tersebut.
"Saudara yang kemudian mencatat karena Ferdy Sambo mengatakan PC tidak bisa diajak komunikasi dan untuk menulis. Bahkan kemudian Ferdy Sambo yang menceritakan kejadian itu. Lazim gak itu?" tanya Hakim kepada AKBP Arif dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Mendengar jawaban itu, hakim lantas bertanya apakah lazim tindakan yang dilakukan Sambo.
Pasalnya, bukan korban sendiri yang menceritakan kronologi sebenarnya saat itu.
"Saya bertanya lazim tidak kok orang yang jadi korban kok orang lain yang cerita?" tanya hakim.
Arif pun mengaku, kala itu dirinya menganggap Sambo sebagai suami korban.
Namun begitu, Arif menyebut, dirinya baru pertama kali mewawancari kasus pelecehan seksual bukan berdasarkan keterangan langsung korbannya.
"Kalau di situ saya belum lihat (kejanggalan)," pungkasnya.
Dilansir dari tribunwow.com, terdakwa Ferdy Sambo membeberkan adanya perilaku janggal mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum peristiwa penembakan terjadi pada Jumat (8/7/2022).