Gridhot.ID - Ramai polemik hak asuh anak antara Clara Angeline, warga Sidoarjo dan ahli pengobatan alternatif, Ningsih Tinampi.
Clara Angeline melaporkan Ningsih Tinampi ke polisi untuk meminta kembali hak asuh anaknya yang diberikan kepada Ningsih 3 tahun lalu.
Namun, Clara Angeline mengaku diminta Ningsih Tinampi untuk membayar Rp 2,5 miliar jika ingin mengambil anaknya kembali.
Lantaran tak mampu membayar, Clara melaporkan masalah tersebut sebagai kasus pemalsuan akta anak.
Laporan polisi dibuat Clara di Polres Pasuruan pada 5 Desember 2022.
Lantas bagaimana cerita sebenarnya?
Ketika dikonfirmasi awak media, Ningsih membeberkan awal mula ia mengadopsi anak Clara hingga berujung laporan polisi.
Pada tahun 2019, Clara melahirkan anaknya di tempat pengobatan alternatif Ningsih di Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Clara awalnya mengaku sakit perutselama 10 tahun dan tidak sembuh sekalipun telah dibawa ke beberapa tempat pengobatan.
Ketika berobat di tempat praktik Ningsih Tinampi, Clara dalam kondisi hamil delapan bulan.
Singkat cerita, setelah kurang lebih 1 bulan dirawat di tempat Ningsih, Clara melahirkan seorang anak laki-laki.