Dinas Sosial harus mempertimbangkan faktor psikologis dan kejiwaan anak dan orang tua yang telah mengasuhnya selama3 tahun.
Menurutnya, proses asuh anak itu didasarkan atas rasa kemanusiaan. Jadi, perlu dipertimbangkan psikis anak dalam ini.
Ningsih juga menyebut bahwa penyerahan anak ini dilakukan oleh ibu dan keluarga karena tidak mengakui anak hasil hubungan gelap.
"Clara dan ayahnya sudah menandatangani pernyataan penyerahan anaknya. Ini juga disaksikan aparat Babinsa, Babinkamtibmas," paparnya.
Disampaikan Ningsih, keluarganya sudah berniat baik dengan menolong agar anak yang tidak dikehendaki keluarganya ini, tidak menjadi anak terlantar.
Putusan hasil akhir
Mediasi kedua belah pihak yang dilakukan Polres Pasuruan pada Senin (19/12/2022) memutuskan untuk mengembalikan hak asuh anak ke pihak ibu kandung, Clara Angeline.
Selain itu, pihak Clara juga akan mencabut laporan dugaan pemalsuan akta anak beberapa waktu lalu.
Clara pun menyampaikan permohonan maaf ke keluarga Ningsih atas perbuatan dan perkataan yang tidak berkenan dan menyinggung perasaan.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Ningsih yang sudah merawat dan menjaga anaknya selama3 tahun.
"Yang jelas saya tidak akan memutus tali silaturahmi, saya akan menjaga silaturahmi baik dengan Bu Ningsih dan keluarganya," papar dia.
Ningsih mengakui dari awal sudah siap memberikan anak. Tapi, caranya yang salah karena datang dengan tidak baik.