Hal itu berawal dari hakim yang mencecar Prayogi terkait pakaian yang dikenakan Sambo saat masuk dan keluar dari Rumah Duren Tiga saat kejadian.
Saat keluar dari Rumah Duren Tiga dan menuju Rumah Saguling, Sambo terlihat masih menggunakan seragam dinas Polri.
"Masih (pakai seragam dinas). Pakai sepatu, tanpa sarung tangan," ungkap Prayogi dalam persidangan, Selasa (8/11/2022) lalu.
Romo Magnis Ungkap Dilema Moral Bharada E
Mengutip Kompas.com, Guru Besar Filsafat Moral, Romo Magnis Suseno menilai, terdapat 2 unsur yang dapat meringankan hukuman Bharada E terkait tindakannya melaksanakan perintah Sambo untuk menembak Brigadir J.
Hal itu disampaikan Romo Magnis saat dihadirkan tim penasihat hukum Bharada E sebagai ahli meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Romo Magnis berpendapat, unsur pertama yang dapat meringankan adalah kedudukan Richard sebagai anggota Polri berpangkat rendah yakni Bhayangkara tingkat dua atau Bharada.
Menurut dia, pangkat rendah Bharada E yang ketika itu berhadapan dengan Sambo yang menjabat Kadiv Propam Porli berpangkat bintang dua, membuatnya terpaksa utuk melaksanakan perintah atasannya tersebut.
"Budaya laksanakan (perintah) itu adalah unsur yang paling kuat," kata Romo Magnis dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Menurut Romo Magnis, perbedaan pangkat antara Bharada E dengan Ferdy Sambo membuat Richard mengalami dilema moral terhadap tindakannya melaksanakan perintah untuk menembak Brigadir J.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar