Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bharada E Disebut Sulit Tolak Perintah Ferdy Sambo Eksekusi Brigadir J, Ahli Hukum Bocorkan 2 Parameter yang Bisa Bikin Richard Eliezer Bebas dari Pertanggungjawaban Pidana, Apa Saja?

Desy Kurniasari - Rabu, 28 Desember 2022 | 19:00
Kolase Irjen Ferdy Sambo, Bharada E dan Brigadir J
IST

Kolase Irjen Ferdy Sambo, Bharada E dan Brigadir J

GridHot.ID - Ahli hukum pidana menyebutkan bahwa Bharada E sulit menolak perintah Ferdy Sambo.

Bahkan, ahli hukum pidana juga menyebutkan ada 2 parameter yang membuat Richard Eliezer terbebas dari pertanggungjawaban pidana.

Apa saja?

Mengutup tribunnews.com, ahli hukum pidana Dr Albert Aries mengungkapkan dua parameter Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa bebas dari pertanggungjawaban pidana karena menuruti perintah Ferdy Sambo.

Hal itu diungkap Aries saat dihadirkan sebagai saksi ahli pidana yang meringankan Bharada E dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Rabu (28/12/2022).

"Parameter apa yang diuji terkait penerima perintah jabatan itu bisa membebaskan dari pertanggung jawaban pidana?" tanya kuasa hukum Bharada E kepada Aries dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (28/12/2022).

"Yang pertama adalah azas proposonalitas. Ini bicara mengenai bagaimana keadaan, bagaimana cara, bagaimana alat, sarana dan prasarana pada saat memberikan perintah dan pada saat perintah jabatan tersebut dilaksanakan," jawab Albert.

Dijelaskan Albert, parameter kedua yang bisa membebaskan Bharada E dari pertanggung jawaban pidana adalah asaz subsidiaritas. Dia pun memiliki penjelasan tersendiri soal azas subsidiaritas tersebut.

"Yang kedua terdapat asas subsidiaritas, ketika seseorang menerima perintah jabatan dari seseorang yang memiliki otoritas sesungguhnya penerima perintah ini menghadapi konflik. Di satu sisi dia menghindari dapat dipidanakan dalam melakukan suatu perbuatan pidana, di satu sisi dia harus melakukan ketaatan perintah tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Albert mengakui bahwa sang penerima perintah yang salah dari atasan tidak semua bisa bebas dari pertanggung jawaban hukum. Namun, dua parameter tersebut bisa menjadi acuan.

"Secara objektif, bisa saya sampaikan bahwa tidak semua perintah jabatan itu bisa membebaskan si penerima perintah ini dari pertanggung jawaban perintah tersebut. Tetapi paling tidak ada dua asas yang bisa kita gunakan secara objektif atau menjadi parameter untik menguji perintah jabatan tersebut," pungkasnya.

Source :Tribunnews.comTribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x