GridHot.ID - Bharada E alias Richard Eliezer kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (26/12/2022) lalu.
Terkait kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Richard diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.
Mengutip Kompas TV, Jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan moral terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/12/2022).
Sebab, kata jaksa, Bharada E disebut taat dalam beribadah, namun nyatanya tetap menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga meninggal dunia.
Demikian hal itu disampaikan jaksa kepada Guru Besar Filsafat Moral, Romo Magnis Suseno, selaku saksi ahli yang meringankan Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
"Terdakwa ini orang yang sangat rajin dalam melaksanakan kegiatan spritualnya. Dalam fakta persidangan dari awal hingga sekarang ini tidak ada dendam pribadi antara terdakwa dengan korban (Brigadir J), tetapi terdakwa ini melakukan penembakan hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.
Setelah itu, jaksa membacakan potongan ayat dalam Surat Matius yang ada di kitab Injil. Dalam Ayat itu, disebutkan bahwa seorang umat dilarang membunuh umat lainnya.
"Dalam Matius 5 Ayat 21 A 'kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita. Jangan membunuh, siapa membunuh harus dihukum'," kata jaksa.
"Harusnya, kalau menurut pendapat tadi bahwa dia orangnya yang rajin atau yang taat dalam spritual, harusnya dia tahu Ayat ini. Tolong dijelaskan Prof."
Menanggapi penjelasan Jaksa, Romo Magnis menjelaskan, dalam agama memang tidak pernah diajarkan dan diperbolehkan seorang umat membunuh umat yang lain.