Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bharada E Disebut Tak Bisa Dipidana, Pakar Hukum Minta Hakim dan Jaksa Berani Bebaskan Richard Eliezer dari Dakwaan: Di KUHP Jelas

Desy Kurniasari - Selasa, 27 Desember 2022 | 18:25
Sosok Bharada E yang ikut terseret skenario pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
KompasTV

Sosok Bharada E yang ikut terseret skenario pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Bharada E Rayakan Natal di Balik Jeruji Besi, Pengacara Sampai Lakukan Ini untuk Menghibur Richar Eliezer

Pada kesempatan yang sama, Liza menyebut Bharada E memiliki level kepatuhan yang tinggi terhadap Ferdy Sambo.

Pernyataannya ini berdasarkan tes psikologi klinis yang dilakukannya terhadap Bharada E.

“Dari hasil tes tersebut, terlihat bahwa Richard Eliezer mempunyai level kepatuhan yang sangat tinggi sehingga dia punya kerentanan khusus, kecenderungan tertentu untuk patuh terhadap lingkungan,” jelasnya.

Sebagai informasi, Bharada E merupakan salah satu dari empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.(*)

Source :TribunnewsBogor.comKompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x