Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 28 Desember 2022, sementara itu pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menyoroti keterangan saksi ahli yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (27/12/2022) kemarin.
Ia mengatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, hakim akan menentukan pidana bagi terdakwa sesuai dengan Pasal 183 KUHAP.
Pasal tersebut berbunyi: 'untuk menentukan pidana kepada terdakwa, kesalahannya harus terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah'.
"Konteksnya adalah hakim dalam memutuskan suatu perkara harus didasarkan pada dua alat bukti beserta keyakinan, pasal 183," jelas Jamin dalam tayangan Kompas TV, Rabu (28/12/2022).
Sementara itu, dua alat bukti yang dimaksud diperoleh dari Pasal 184 ayat (1) KUHAP bahwa 'alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa'.
Dalam sidang lanjutan ini, salah satu alat bukti pun telah terpenuhi yakni keterangan saksi ahli.
"Nah dua alat bukti itu didapat dari mana? Dua alat bukti itu didapat dari pasal 184 yang terdiri dari saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Jadi kalau mau memutuskan, perlu ada dua alat bukti, salah satu alat bukti itu adalah keterangan ahli," papar Jamin.
Namun demikian, Hakim masih memerlukan satu alat bukti lainnya sebelum memutuskan pidana apa yang layak dijatuhkan terhadap terdakwa.
"Jadi keterangan ahli saja, sebenarnya itu kan sudah alat bukti, jadi ini perlu satu alat bukti lain," kata Jamin.
Ada dua hal yang perlu disorot yakni apakah keterangan saksi ahli ini dapat diterima sebagai suatu pertimbangan atau tidak.
"Keterangan ahli itu dapat diterima sebagai suatu keterangan dalam pertimbangan majelis hakim, tapi keterangan ahli itu bisa juga tidak dimasukkan atau tidak dapat diterima," tutur Jamin.