Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ustaz Abdul Somad Bongkar Hukumnya Melakukan Ibadah Menggunakan Uang Hasil Utang, Bakal Tidak Boleh Jika Sang Peminjam Nekat Lakukan Hal Ini

Angriawan Cahyo Pawenang - Jumat, 30 Desember 2022 | 16:42
Ilustrasi Uang
Unsplash

Ilustrasi Uang

Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang utang yang diambil saat akan melaksanakan ibadah tertentu.

Ustaz Abdul Somad kemudian menjelaskan adanya perbedaan dalam utang untuk ibadah.

Berikut penjelasan lengkap dari Ustaz Abdul Somad.

Salah satu ibadah yang memerlukan uang untuk bisa melaksanakannya adalah Umroh.

Dikutip Gridhot dari Gramedia.com, secara umum ibadah umroh merupakan haji kecil.

Bisa dikatakan haji kecil karena ibadah haji yang dikurangi.

Dari segi bahasa umroh bisa diartikan dengan berkunjung atau mengunjungi suatu tempat.

Lalu ibadah umroh juga bisa diartikan sebagai upaya yang dilakukan seseorang untuk mengunjungi ka’bah untuk menjalankan ibadah thawaf dan sa’i.

Waktu menjalankan ibadah umroh bisa dilakukan kapan saja tanpa perlu melihat hari maupun waktu.

Jauhnya lokasi untuk melakukan ibadah umroh, banyak umat islam yang terkadang melakukan pinjam uang agar dapat pergi beribadah.

Dikutip Gridhot dari Sripoku, rela meminjam uang untuk beribadah ternyata memiliki hukumnya sendiri dalam islam.

Baca Juga: Banyak yang Tak Sadar, 8 Kebiasaan Sehari-hari Ini Memicu Asam Lambung Naik, Salah Satunya Minum Terlalu Banyak saat Makan

Hukum meminjam uang untuk melakukan ibadah umroh ini dibeberkan langsung oleh Ustaz Abdul Somad.

Penjelasan Ustaz Abdul Somad terkait hukum umroh dengan meminjam uang ini dilansir dari kanal YouTube Petuah Satu Menit.

Dalam tayangan tersebut, mulanya Ustaz Abdul Somad membacakan pertanyaan salah satu jemaah.

"Apa hukumnya pergi umroh melalui pembiayaan, bahasa simpelnya ngutang?," ujar Ustaz Abdul Somad.

Tak langsung menjawab Ustaz Abdul Somad pun memberikan perumpaan terlebih dahulu.

"Jadi gini saya mau aqiqah anak, harga kambing Rp 2,5 juta, uang gak ada, lalu saya ngomong ke ustaz Luthfi," kata Ustaz Abdul Somad.

"Ustaz Luthfi kita kan dulu dekat rumah di Mesir, boleh tak saya pinjam Rp 2,5 saya mau aqiqah anak. Nanti InsyaAllah kelapa saya panen bulan depan," lanjutnya.

"Maka kata ulama fiddin, utang itu terbagi dua, kalau ada yang diharapkan pembayarnya boleh," ujarnya.

Ustaz Abdul Somad kemudian membeberkan utang yang tidak diperbolehkan oleh umat islam.

"Yang tidak boleh itu gini,'Ustaz Luthfi boleh aku minjam Rp 2,5 juta untuk aqiqah?', pembayarannya ku serahkan pada Allah SWT, tidak boleh," tegas Ustaz Abdul Somad.

"Misalnya bapak pegawai atau ada speatboat untuk cari ikan atau punya angkutan nanti dibayar, setiap tahun lunas, boleh," ujarnya lagi.

(*)

Source : gramedia.com Sripoku

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x