"Gua punya temen deket gitu, bukan temen deket juga maksudnya yang selalu layanin gua namanya Hiro," kata Nikita.
Layaknya seperti ratu, Nikita saat itu selalu dilayani apabila ingin menyantap makanan.
Niki menegaskan bahwa selama dalam penjara ia tidak merasa sengsara.
"Ya kalau makan dia yang nyiapin, jadi kalau kata orang gua sengsara di penjara nyatanya enggak, karena gua menjaga kekompakan karena makan kan tiap hari dikirim," tutur Nikita Mirzani.
Dua bulan berlalu memang meninggalkan kesan berarti untuk Nikita maupun narapidana lainnya.
"Pamit pamit. Mereka sedih gua pulang. Ya temen-temen tahanan lain juga sedih, mereka kehilangannya mungkin nanti gak ada yang lucu lagi di dalem, terus biasanya kita makan kan sama-sama," ujar Nikita Mirzani.
Diketahui dari Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan untuk membebaskan Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang.
Pertimbangan hakim membebaskan Nikita salah satunya karena saksi korban Dito Mahendra tidak bisa dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra menyebut, berdasarkan pertimbangan Pasal 27 tentang UU ITE, merupakan delik aduan, maka keterangan saksi korban penting untuk didengarkan di persidangan
"Dalam penjelasan Pasal 159 KUHAP, menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang dan mengatur saksi sebagai alat bukti," kata Dedy saat membacakan putusan, Kamis (29/12/2022).
Disebutkan Dedy, merujuk Pasal 160 KUHAP bahwa yang pertama didengar adalah saksi korban yakni Dito Mahendra.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar