4. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar;
5. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan berupa sertifikat;
6. IPK:
- D3 minimal 2,5
- S1 minimal 2,5 (Apoteker dan Dokter)
- Profesi minimal 2,75 (Apoteker dan Dokter)
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Pelamar disabilitas wajib melampirkan syarat sesuai ketentuan.
Dokumen yang dibutuhkan
- KTP
- Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang warna merah.
- Surat lamaran
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Surat keterangan pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang dilamar
- Sertifikat kompetensi, pelatihan, bimbingan teknis, workshop, sosialisasi, portofolio, atau hasil kerja
- Surat pernyataan tidak menderita penyakit kronis
- Surat pernyataan instansi
- Dokumen tambahan bagi pelamar penyandang disabilitas, meliputi surat keterangan disabilitas dan video.
Laman pendaftaran PPPK BPOM tahun 2022
Cara daftar PPPK BPOM 2022
1. Melengkapi dokumen dan syarat yang dibutuhkan
2. Masuk ke laman sscasn.bkn.go.id
3. Mendaftar akun baru, jika belum memiliki akun
4. Melampirkan seluruh syarat dokumen sesuai ketentuan
5. Pengumuman kelulusan akan diumumkan melalui sscasn.bkn.go.id
Link download informasi lengkap dan formasi PPPK 2022 BPOM
(*)
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar