Diberitakan sebelumnya, Nikita menjalani sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dito Mahendra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Nikita sebelumnya dilaporkan Dito atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah lewat media sosial.
(*)
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar