Putri mengatakan, jika pembayaran untuk kebutuhan rumah tangga menggunakan kartu ATM dengan namanya kerap dipermasalahkan karena nama yang tertera di kartu dan penggunanya berbeda.
"Kadang-kadang itu suka dipermasalahkan," ucap Putri.
"Apa yang dipermasalahkan?" tanya hakim.
"Karena yang makai misalnya dik Ricky atau dik Yosua tapi namanya Putri, tapi dipakai oleh mereka pasti dipermasalahkan karena bukan namanya mereka," ujar Putri.
"Padahal itu kan untuk membantu tugas saudara," kata Hakim Wahyu.
"Iya, maka itu saya minta izin sama dik Ricky dan dik Yosua untuk membuka rekening atas nama mereka untuk memudahkan mereka," kata Putri.
Selain itu, alasan Putri menggunakan rekening Yosua dan Ricky buat menampung uang operasional rumah tangga karena kesibukannya setiap hari.
"Karena biasanya saya kan ada kegiatan. Saya tidak bisa setiap hari dimintakan pembayaran yang dadakan, jadi saya memberikan kas operasional untuk mereka laporkan kepada saya, dan tiap bulannya juga mereka laporkan kepada saya," kata Putri.
Hakim Wahyu lalu mempertanyakan bagaimana cara kedua ajudan itu membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan uang operasional rumah tangga.
"Biasanya mereka mengumpulkan notanya lalu mereka tuliskan di buku kas lalu mereka laporkan kepada saya setiap minggu atau setiap bulan," ucap Putri.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap Ricky memindahkan uang sebesar Rp 200 juta dari rekening Yosua setelah rekannya meninggal akibat ditembak.