Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) kembali menjalani sidang kasus pembunuhan berecana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (2/1/2023).
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunGorontalo, 3 Januari 2022, dalam sidang perkara perkara pembunuhan berecana Brigadir J, tersebut Bripka RR menghadirkan saksi ahli yang meringankan.
Saksi yang meringankan Bripka RR itu adalah Ahli Psikologi Forensik UI Nathanael Johanes.
Nathanael mengungkapkan penilaiannya terhadap psikologis Bripka RR yang berani menolak perintah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Berdasarkan tes psikologi forensi, Nathanael menyebut Bripka RR merupakan sosok yang dapat menekan agresivitas dari lingkungan sekitar.
"Yang bersangkutan menginterpretasikan bahwa pimpinannya dalam kondisi emosi yang negatif," kata Nathanael di sidang PN Jakarta Selatan, Senin.
"Terutama dalam emosi yang marah," imbuhnya.
Nathanael menilai Bripka RR mampu mengetahui bahwa akan ada konsekuensi negatif yang bisa muncul akibat marahnya sang pimpinan.
"Dalam kondisi kemarahan, yang bersangkutan tentunya menyadari betul bahwa 'ini pimpinan saya sedang marah'," jelas Nathanael.