"Sehingga bisa saja ada sesuatu konsekuensi negatif yang akan dia peroleh," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo, yang kala itu merupakan jenderal polisi bintang 2, disebut memerintahkan Bripka RR untuk menembak Brigadir J.
Namun, Bripka RR dengan tegas menolaknya, hingga kemudian perintah tembak dari Ferdy Sambo tersebut disampaikan kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
"Berkaitan dengan permintaan apakah yang bersangkutan mau untuk melakukan sesuatu misalnya dari keterangan Beliau, permintaannya adalah menembak," jelas Nathanael.
"Dalam hal ini yang bersangkutan dengan tegas mengatakan 'izin, saya tidak sanggup, saya tidak kuat mental'," lanjutnya.
Nathanael menambahkan bahwa keahlian menembak bukanlah suatu yang dikuasai Bripka RR.
"Nah hal ini juga didukung oleh profil psikologis yang bersangkutan tadi, bahwa dia mampu memiliki suatu kondisi psikologis untuk berani mengatakan tidak pada pimpinan yang posisinya jauh lebih tinggi," terang Nathanael.
"Ditambah lagi permintaan inipun juga bisa saya katakan di luar kompetensi dia, jadi di luar repertoar tingkah laku yang bisa dia lakukan," sebutnya.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 13 Desembe 2022, namun disisi lain, sebelumnya terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR juga pernah mengungkapkan bahwa ikut membersihkan barang milik Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat setelah peristiwa penembakan.
Baca Juga: Primbon Jawa Menyebut Bakal Dapat Karunia dan Kebahagiaan, Simak Arti Kedutan di Bokong Bagian Kiri
Adapun hal ini ditanyakan jaksa saat Ricky Rizal menjadi saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Saya ada pak, membersihkan ikut seingat saya," kata Ricky di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).