Begitu pula dengan UU Cipta Kerja sebelumnya pada nomor 11 tahun 2020 yang menyatakan serupa.
"Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu," isi dari Pasal tersebut.
Sedangkan di UU Ketenagakerjaan terdahulu, libur dua justru tertulis dalam pasal serta ayat yang sama.
"Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu," isi dari UU 13/2003.
(*)