Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jatah Libur Karyawan 1 Hari Sepekan Tuai Polemik, Kemenaker Buka Suara, Jelasakan Aturan Hak Cuti di Perppu Cipta Kerja

Candra Mega Sari - Rabu, 04 Januari 2023 | 19:42
Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menuntut Pemerintah untuk menerbitkan Perppu Pembatalan Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja. Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menuntut Pemerintah untuk menerbitkan Perppu Pembatalan Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja. Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Begitu pula dengan UU Cipta Kerja sebelumnya pada nomor 11 tahun 2020 yang menyatakan serupa.

"Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu," isi dari Pasal tersebut.

Sedangkan di UU Ketenagakerjaan terdahulu, libur dua justru tertulis dalam pasal serta ayat yang sama.

"Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu," isi dari UU 13/2003.

Baca Juga: Diberi Waktu 3 Hari, Begini Cara Ajukan Sanggh Hasil Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Klik Link Ini untuk Cek Kelulusan

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x