Disusul kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan dan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy yang mendatangi lokasi.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 4 Januari 2022, sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan untuk mendatangi rumah terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Jalan Duren Tiga dan Saguling, Jakarta, pada Rabu (4/1) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Di persidangan yang lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi untuk di TKP. Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang sesudah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir," tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang disepakati oleh penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto mengatakan, kunjungan yang dilakukan untuk menambah keyakinan hakim dalam melihat perkara tewasnya Yosua.
“Pada prinsipnya majelis hakim ingin melihat TKP, tempat kejadian perkara, itu untuk menambah keyakinan hakim,” ucap Djumyanto.
“Majelis hakim perlu melihat TKP-nya seperti apa kemudian dikaitkan dengan tujuan tadi, untuk lebih meyakinkan hakim kaitannya dengan locus deliktinya seperti apa.”
Perihal kunjungan ke TKP tewasnya Yosua, Djumyanto memastikan Hakim hanya akan melakukan pemeriksaan.
Hakim, sambungnya, tidak akan menyampaikan pertanyaan-pertanyaan kepada penasihat hukum para terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
“Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari terdakwa, terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya itu tadi, pemeriksaan setempat, dalam perkara perdata kan juga tidak ada hal-hal, pertanyaan-pertanyaan, jadi majelis murni hanya ingin melihat locus deliktinya,” ujar Djumyanto.
(*)