Uya yang memandu program tersebut kemudian menyinggung regulasi Peraturan Kapolri atau Perkap Nomor 6 Tahun 2018.
"Kalau nggak salah, kalau nggak salah yah pasal 4 nya itu melarang bagi polisi yang merupakan pegawai negeri sipil untuk menikah lebih dari satu kali, lebih dari satu itu ada," katanya.
Selain itu, Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 yang juga melarang pegawai negeri untuk menikah lebih dari satu kecuali mendapatkan izin.
"Bahwa dilarang ya pegawai negeri sipil atau apapun ya untuk menikah lebih dari satu," jelasnya.
"Kecuali mendapatkan izin istri itupun apabila istri dianggap tidak mampu misalnya cacat atau tidak bisa memberikan keturunan sakit keras itu ada harus ada izin. Itu setahu saya," ujarnya menambahkan. (*)