GridHot.ID - Kisah ibu Bhayangkari yang diam-diam dipoligami suami dengan adik sendiri viral di media sosial.
Ibu Bhayangkari itu bernama Asnar Pratiwi Alwi. Dia berasal dari Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sementara suami yang melakukan poligami merupakan anggota polisi yang bertugas di Polda Kalimantan Utara menjabat sebagai Kabag Rohjas berinisial Iptu H.
Dilansir Tribunnews.com, ibu Bhayangkari yang akrab disapa Tiwi itu menceritakan kisahnya dipoligami suami dalam program Uyqa Kuya TV yang diunggah pada 16 Desember 2022 lalu.
Tiwi membeberkan secara gamblang awal dirinya mengetahui hubungan suami dengan adik sendiri hingga berujung pernikahan siri.
Tiwi kepada Uya Kuya mengaku sudah menikah dengan H selama 17 tahun dan dikaruniai tiga orang anak.
Selama belasan tahun itu, pernikahannya berjalan baik tanpa ada masalah.
Hingga pada bulan Maret 2021, suaminya tiba-tiba meminta izin untuk berpoligami.
"Saya mengatakan, saya tidak mau dipoligami. Kalau ada poligami kita bercerai," kata Tiwi ketika itu.
Mendengar penolakan dari istri, H kemudian memberikan dalil menyebut poligami adalah sunah Rasulullah.
Poligami juga cara istri bisa masuk surga melalui pintu mana saja.
Kemudian terjadi perdebatan antara Tiwi dengan suaminya perihal poligami.
Tiwi menyebut, setelah suaminya meminta izin poligami, hubungannya pernikahannya berlanjut sediakala.
Hingga pada bulan Juli 2021, Tiwi mendapatkan kabar mengejutkan dari suaminya.
H mengaku sudah memadu Tiwi dengan menikah lagi.
"Di bulan 7 dia ngomong saya sudah menikah dan sudah poligami kamu. Tapi dia tidak ngomong menikah dengan siapa," ujar Tiwi saat ditanya Uya Kuya.
Tiwi melanjutkan, saat dirinya tahu dipoligami, ia langsung memintai cerai.
Namun, Tiwi mengaku saat itu sangat sulit untuk berpisah dengan suami.
Mengingat ikatan pernikahan sudah terjalin belasan tahun dan memiliki tiga orang anak.
"Saya di situ banyak berpikir, saya salat. Saya harus mengambil keputusan yang mana. Sementara saya punya tiga anak. Saya berpikir lagi masa depan saya," kata Tiwi.
Tiwi menjelaskan, dirinya baru mengetahui sosok yang dinikahi suaminya adalah adiknya saat mendapat telepon dari keluarganya.
Diketahui, Tiwi dan sang adik merupakan saudara namun beda ibu.
"Kakak nelpon saya, dia bilang istrinya namanya ini. Saya langsung tanya suami saya. 'Di mana kau simpan malumu' saya bilang. 'Kau nikah dengan adik u'," ucap Tiwi mengulang percakapan dengan suaminya kala itu.
"Saat itu saya semakin jijik dengan suami saya. Astaghfirullah," tambah Tiwi.
Tiwi mencari keadilan
Adik sepupu Asnar Pratiwi Alwi, Desi Purnamasari membenarkan apa yang dialami oleh kakaknya itu.
Tiwi kemudian mencari keadilan dengan melaporkan Iptu H ke Divisi Propam Polda Kaltara pada Agustus 2021.
Sidang etik juga sudah digelar, namun hasil putusan belum memenuhi rasa keadilan untuk Tiwi.
Tiwi menilai suaminya layak untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
"Bahkan sidang kode etiknya ini cuma satu kali saja diikuti oleh kakak sepupu saya dan langsung dibacakan putusan," kata Desi, dikutip dari TribunnewsSultra.com, Sabtu (31/12/2022).
Desi melanjutkan penjelasannya, dirinya juga membantu kakaknya untuk mencari keadilan.
Dengan cara menyebarkan video berisi informasi kasus yang dialami Tiwi ke media sosial.
Desi juga menghubungi Uya Kuya agar Tiwi diundang ke Jakarta menceritakan kisahnya.
Hasilnya, kini kasus ini mulai ditangani oleh Div Propam Mabes Polri.
"Dan allhamdulilah saat ini masih berproses dan sudah mulai banyak yang mendampingi kakak saya, mulai dari aktivis perempuan Irma Hutabarat, sampai Pak Wilson juga turun tangan dan siap membantu kakak saya, dan Allhamdulilah sudah ada titik terang dan mulai diproses," tutupnya.
Tiwi tak puas dengan hasil sidang kode etik
Melansir TribunnewsSultra.com, dalam wawancara bersama Uya Kuya, Tiwi, mengaku tidak puas dengan hasil kode etik Ditpropam Polda Kaltara terkait kasus suami poligami dengan adik kandung istrinya sendiri itu.
"Saya merasa kecewa dengan keputusan yang diberikan Kabid Propam atau pihak Polda Kalimantan Utara," kata Tiwi.
"Menurut saya, bukti saya apa dan lain sebagainya. Pemeriksaan yang dilakukan apa ya hukumannya tidak sesuai lah kalau menurut saya," katanya.
"Apa yang saya lihat, apa yang terjadi dengan kawan-kawan yang lain teman-teman yang lain yaitu perselingkuhan saja yang didapat itu PTDH atau pemecatan secara tidak hormat," jelasnya menambahkan.
Diapun mengungkapkan perjalanan sidang kode etik terhadap dirinya bersama suami berpoligami yang dilaporkannya tersebut.
"adi pas sidang itu gimana ya di dalam sidang itu lebih banyak menjurus ke permasalahan rumah tangga saya," ujarnya.
"Sementara disidang kode etik itu mungkin harusnya ya adalah permasalahan yang terjadi pernikahan Pak Haeruddin sebagai seorang polisi," lanjutnya.
Uya yang memandu program tersebut kemudian menyinggung regulasi Peraturan Kapolri atau Perkap Nomor 6 Tahun 2018.
"Kalau nggak salah, kalau nggak salah yah pasal 4 nya itu melarang bagi polisi yang merupakan pegawai negeri sipil untuk menikah lebih dari satu kali, lebih dari satu itu ada," katanya.
Selain itu, Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 yang juga melarang pegawai negeri untuk menikah lebih dari satu kecuali mendapatkan izin.
"Bahwa dilarang ya pegawai negeri sipil atau apapun ya untuk menikah lebih dari satu," jelasnya.
"Kecuali mendapatkan izin istri itupun apabila istri dianggap tidak mampu misalnya cacat atau tidak bisa memberikan keturunan sakit keras itu ada harus ada izin. Itu setahu saya," ujarnya menambahkan. (*)