"Namanya perkara 340 itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup bisa saja 20 tahun, kan sesuai dengan ketetapan UU apa yang disampaikan beliau itu jadi tidak ada dalam konteks untuk membocorkan, apanya yang dibocorkan? Putusan aja belum, tuntutan aja belum," tukasnya.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 6 Januari 2022, sementara itu Mahkamah Agung (MA) juga turun tangan menelusuri kebenaran video yang diduga Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso curhat terkait kasus sidang yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Juru bicara MA Andi Samsan mengatakan, MA akan memeriksa Hakim Wahyu.
"Setelah mengecek dari berita media sosial yang beredar, maka MA menyikapi akan menurunkan tim untuk memeriksa hakim yang bersangkutan," ujar Andi dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Namun, Andi menyebutkan, MA akan berusaha menjaga independensi hakim tersebut.
"MA tentu tetap menjaga independensi hakim dalam penanganan perkara menarik yang sedang ditangani hakim tersebut," kata Andi.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) akan menelusuri kebenaran video tersebut.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, pihaknya telah memperoleh video yang dimaksud.
"KY akan telusuri dulu kebenaran dari video dan caption atau keterangan tersebut," ujar Miko saat dikonfirmasi, Kamis ini.
Miko menyebutkan, tindak lanjut dari KY nantinya ada dua, yakni pengawasan hakim dari dugaan pelanggaan kode etik dan pedoman perilaku hakim atau advokasi hakim dari upaya merendahkan kehormatan hakim.
"Kita lihat bagaimana hasil penelusurannya nanti. Apabila ada masyarakat yang ingin memberikan informasi, bisa ke Komisi Yudisial," ucap Miko.