“Di dalam gaji suami terdapat hak-hak istri untuk bisa dinafkahi, sedangkan pada gaji istri sama sekali tidak ada hak seorang suami di dalamnya,” Kata Ustaz Abdul Somad.
Menurut Syekh Abdullah bin Abdur Rahmah al Jibrin, menjelaskan bahwa istri lebih berhak dengan mahar atau harta yang ia miliki, mulai dari gaji, berjualan, hibah, warisan dan lainnya.
Hal itu sudah menjadi harta istri dan bukan milik suami hingga istri berhak melakukan apa saja dengan hartanya tanpa campur tangan suami.
Apabila suami ingin meminta gaji istri, maka suami boleh mendapatkannya dengan catatan harus melalui keikhlasan istri atau rela memberikannya.
Ustaz Abdul Somad menambahkan apabila seorang istri ingin bersedekah, tidak diharuskan untuk meminta izin dari suami dikarenakan semua itu adalah miliki istri.
“Namun, sebagai istri yang bermoral maka alangkah baiknya untuk meminta izin dengan nada yang lemah lembut.”Katanya.
Beliau pun mengatakan apabila gajinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga, maka niatkan uang atau gaji tersebut untuk sedekah membantu suami.
Dapat disimpulkan bahwa seorang suami yang memakan gaji istri tanpa seizinnya, maka hukumnya adalah dosa. (*)