Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bakal Dituntut di Hadapan Allah Jika Tak Penuhi 5 Kebutuhan Pasangan, Simak Hukum Suami yang Memakan Gaji Istri Menurut Ustaz Abdul Somad

Desy Kurniasari - Minggu, 08 Januari 2023 | 06:13
Jalani hubungan suami istri dengan gaji istri lebih tinggi.
iStockphoto

Jalani hubungan suami istri dengan gaji istri lebih tinggi.

GridHot.ID - Memberi nafkah kepada istri jadi hal yang wajib dilakukan oleh suami.

Dalam rumah tangga, seorang suami memiliki peran penting, tidak hanya membimbing istri tetapi juga menafkahi istri.

Sehingga, di pundak seorang suami terdapat kewajiban untuk menafkahi istrinya baik itu secara lahir maupun batin.

Melansir bangkapos.com, ada istri yang memilih membantu suami untuk bekerja.

Kendati demikian, suami merupakan kepala rumah tangga yang bertanggung jawab untuk kebutuhan dalam sehari-hari.

Suami juga harus menafkahi istrinya baik itu nafkah lahir maupun batin.

Menurut Ustaz Abdul Somad bahwa, meski bersama-sama bekerja, namun kewajiban suami tidak akan berkurang.

"Kewajiban suami ada lima yakni, pakan, pakai, tempat tinggal, pendidikan dan perhatian," bebernya.

Jika seorang suami tidak memberikan lima kewajiban tersebut maka ia akan dituntut dihadapan Allah SWT.

Demikian diungkapkan Ustaz Abdul Somad dalam kanal YouTube Ustadz Menjawab yang diunggah pada 7 Februari 2021.

Ustaz Abdul Somad menyampaikan bahwa ada beberapa hak istri yang wajib diberikan oleh suami yakni berupa makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan dan perhatian.

Baca Juga: Ustaz Khalid Basalamah Menyebut Ruhnya Akan Bergantung Antara Langit dan Bumi, Simak Penjelasan Soal Hukum Bunuh Diri dalam Islam

"Makan, pakai, tempat tinggal, pendidikan, perhatian. Kalau kurang, maka laki-laki ini dituntut di hadapan Allah SWT," kata Ustaz Abdul Somad.

Hak tersebut adalah kebutuhan sandang dan pangan sang istri.

Mulai dari kebutuhan makan suami harus memberikan nafkah pada istrinya.

Lalu pakaian yang jelas untuk menunjang penampilan sang istri.

Pakaian juga sebagai mempercantik diri di hadapan suami.

Tidak mungkin hanya pakaian itu saja yang digunakan oleh istri.

Ketiga adalah tempat tinggal.

Seseorang suami akan memberikan fasilitas bersama istrinya yaitu tempat tinggal atau rumah.

Jangan sampai hanya menumpang saja pada orang tua.

Tempat tinggal menjadi penting, dimana mereka menjalani biduk rumah tangga.

Terlebih jika mereka sudah memiliki anak nantinya.

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Sebagai Pengembangan Ilmu yang Boleh Diikuti, Simak Hukum Menentukan Waktu Shalat Menggunakan Aplikasi Digital, Waspadai Hal Ini

Lalu yang keempat pendidikan.

Pendidikan adalah hak istri yang diperoleh dari suaminya.

Entah itu tentang agama yang diajari oleh suaminya untuk menuntun istri ke jalan yang lebih baik misalnya.

Atau pendidikan dalam bentuk lainnya juga bisa.

Hak istri yang kelima adalah perhatian.

Sejatinya wanita adalah seorang manusia yang lembut dan mahluk paling perasa ketimbang laki-laki.

Wanita ingin selalu diberikan perhatian yang lebih, apalagi ketika mereka sudah menjalin rumah tangga.

Perhatian merupakan salah satu kunci harmonis rumah tangga.

Perhatian juga sebagai hak istri yang harus diberikan oleh suaminya.

Terutama dalam hal hak istri berupa makan, jangan sampai seorang suami pelit pada istrinya.

Dilansir dari tribun-medan.com, dalam rumah tangga, sudah menjadi kewajiban suami untuk mencukupi setiap nafkah, yang akan diberikan kepada istri dan keluarganya.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Menyebutnya Jadi Saksi Ibadah, Simak Penjelasan Soal Hukum Berpindah-pindah Tempat Sujud Ketika Shalat

Diantaranya nafkah lahiriyah seperti makan, pakaian, tempat tinggal dan nafkah batin seperti keharmonisan hingga berhubungan suami istri.

Dengan adanya era emansipasi wanita, sudah banyak wanita yang ikut berperan andil untuk mencari nafkah dengan cara menjadi wanita karir ataupun menjadi pengusaha.

Tentunya hal ini, membuat wanita juga memiliki penghasilan sendiri atau telah mandiri secara finansial.

Agar hubungan suami istri tetap harmonis dan terhindar dari konflik dan dianjurkan untuk Tribuners mengetahui hukumnya.

Lantas Apakah hukum suami yang memakan gaji istri ?

Menafkahi istri dan anak-anaknya merupakan kewajiban seorang suami yang termasuk ibadah dalam Islam.

Hal ini sesuai dengan surah Al Baqarah ayat 233 yang berbunyi :

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara baik, seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.”

Adapun dalam surah At-Thalaq ayat 6 yang berbunyi :

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurutkemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.”

Ustaz Abdul Somad, menjelaskan ketika dua insan yang berpasangan yaitu laki-laki (suami) dengan perempuan (istri) yang memiliki gaji.

Baca Juga: Salah Satunya Pelit, Simak Penjelasan Buya Yahya Soal 3 Hal yang Bisa Bikin Rezeki Seret dan Amalan Doa Pembuka Pintu Rezeki

“Di dalam gaji suami terdapat hak-hak istri untuk bisa dinafkahi, sedangkan pada gaji istri sama sekali tidak ada hak seorang suami di dalamnya,” Kata Ustaz Abdul Somad.

Menurut Syekh Abdullah bin Abdur Rahmah al Jibrin, menjelaskan bahwa istri lebih berhak dengan mahar atau harta yang ia miliki, mulai dari gaji, berjualan, hibah, warisan dan lainnya.

Hal itu sudah menjadi harta istri dan bukan milik suami hingga istri berhak melakukan apa saja dengan hartanya tanpa campur tangan suami.

Apabila suami ingin meminta gaji istri, maka suami boleh mendapatkannya dengan catatan harus melalui keikhlasan istri atau rela memberikannya.

Ustaz Abdul Somad menambahkan apabila seorang istri ingin bersedekah, tidak diharuskan untuk meminta izin dari suami dikarenakan semua itu adalah miliki istri.

“Namun, sebagai istri yang bermoral maka alangkah baiknya untuk meminta izin dengan nada yang lemah lembut.”Katanya.

Beliau pun mengatakan apabila gajinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga, maka niatkan uang atau gaji tersebut untuk sedekah membantu suami.

Dapat disimpulkan bahwa seorang suami yang memakan gaji istri tanpa seizinnya, maka hukumnya adalah dosa. (*)

Source :Tribun-Medan.comBangkapos.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x