GridHot.ID - Kasus pembunuhan Angela Hindriati Wahyuningsih (54) kini telah menemukan titik terang.
Polisi telah menetapkan M Ecky Listiantho (34) sebagai tersangka pembunuhan berencana Angela.
Diketahui dari TribunMedan, ia dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Diduga, Ecky telah membunuh Angela pada November 2021 dan menyimpan jasadnya selama lebih dari setahun di kontrakannya.
Terungkap bahwa Angela korban mutilasi di Tambun, Bekasi merupakan sosok wartawati berprestasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Kompas.com, Angela menekuni bidang jurnalistik secara profesional di sepanjang periode 2004 hingga 2016.
Saat menjalani profesi sebagai wartawati, Angela pernah menyabet sejumlah penghargaan atas karya jurnalistiknya dari lembaga nasional dan internasional.
Sepanjang 2007 saja, Angela menyabet tiga penghargaan, yakni juara kedua "National Environmental Reporting Competition" yang diadakan Antara.
Kemudian, juara pertama "National Health Journalism Competition" yang diadakan Kementerian Kesehatan, dan juara kedua "National Competition on Children Rights Journalism" yang diadakan UNICEF.
Adapun pada 2010, Angela menyabet penghargaan juara kedua "Best Journalistic Work on Education" yang diadakan oleh Sampoerna Foundation.
Selain berprestasi di bidangnya, di mata keluarga, Angela merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap berbagai pekerjaan yang ia geluti.