GridHot.ID - M Ecky Listiantho (34) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang wanita bernama Angela Hindriati (54).
Diketahui, jasad Angela yang dimutilasi itu disimpan di dalam dua boks di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lembangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Melansir tribunjakarta.com, polisi mengungkap cara M Ecky Listiantho (34) memutilasi jasad Angela Hindriati (54) menggunakan gergaji listrik di rumah kontrakan, Kabupaten Bekasi.
Namun, Ecky kebingungan setelah jasad Angela dimutilasi.
Ia takut ketahuan warga sekitar. Akhirnya, Ecky memutuskan menyimpan jasad Angela di dua boks yang berada di rumah kontrakannya di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Karena takut ketahuan oleh warga (tidak kubur jasad Angela). Selain itu pelaku bingung mau di kubur dan buang kemana jasad korban," Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).
Resa mengungkapkan Ecky membunuh Angela dengan cara dicekik.
Dua minggu setelah membunuh, Ecky lalu memutilasi Angela pada 21 November 2021 silam.
"Pengakuan pelaku karena cekikan di leher. Dua minggu setelah dibunuh baru dimutilasi," ucap Resa.
Tak puas membunuh, Ecky langsung mengambil gergaji listrik untuk memutilasi Angela.
"Setelah itu baru dimutilasi menggunakan gergaji listrik," ujarnya.