"Dalilnya apa? Karena semua tempat sujud itu bersaksi, bekas tapak kaki dan bekas kening menjadi saksi. Kalaupun tidak pindah dari tempat semula tidak apa-apa," jelas Ustadz Abdul Somad dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Ustadz Abdul Somad Official.
Sehingga misalnya seseorang yang mengerjakan sejumlah shalat hanya berada di satu tempat shaf saja maka hukumnya mubah atau boleh-boleh saja.
Sebab berpindah tempat tersebut bukan rukun atau syarat sah shalat.
Ustadz Abdul Somad menambahkan, manfaat berpindah-pindah adalah memupuk pertemanan dengan orang-orang baru dan menjalin silaturahmi.
Selain saat berpindah-pindah tempat, niscaya akan memunculkan semangat baru dalam beribadah.
Niat Shalat Fardhu
Bagi Anda yang terbiasa melafadzkan niat shalat, berikut niat shalat fardhu lima waktu:
1. Niat Shalat Subuh
أُصَلِّى فَرْضَ الصُّبْح رَكَعتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لله تَعَالَى
Latin: "Usholli Fardlon Shubhi Rok'ataini Mustaqbilal Qiblati Adaa-an Lillahi ta'aala"
Artinya: "Aku niat melakukan sholat fardu subuh 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, karena Allah ta'ala"
Source | : | Banjarmasinpost.co.id,Serambinews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar