Tak lama kemudian, Briptu ER mengambil senjata pistol HS-9 sambil mengarahkan ke perut Ferdinandus.
Tak disangka, senjata itu justru meletus.
"Senjata itu meledak sebantak satu kali dan mengenai perut bagian kanan korban," kata dia.
Sejumlah saksi sempat berbohong
Kejadian penembakan tersebut sempat berupaya ditutup-tutupi oleh para saksi.
Ariasandy mengemukakan, saksi sebelumnya sempat bohong dan menyebutkan korban Ferdinandus sempat menodongkan pisau ke Briptu ER.
Namun para saksi menceritakan kejadian sebenarnya ketika mereka diperiksa.
"Keterangan mereka (saksi) beda dengan keterangan awal. Jadi cerita korban acungkan pisau ke pelaku tidak benar," ujarnya.
Diproses Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma menjamin Briptu ER akan ditindak tugas.
"Kami menjamin Briptu ER akan diproses secara transparan dan akuntabel," kata dia di Kupang, Minggu (7/1/2023).
Kapolda telah menyampaikan rasa dukacita dan permintaan maaf pada keluarga Ferdinandus.