Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID - Hari ini Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan dijatuhi tuntutan terkait pembunuhan berencana Brigadir J.
Lalu, Putri Candrawathi keterangannya akan didengar sebagai terdakwa dalam persidangan.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunnewsBogor, 11 Januari 2022, persidangan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Di mana dalam sidang hari ini, Bharada E akan mendengarkan amar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara yang menjeratnya.
"Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pembacaan tuntutan dari JPU," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi.
Sementara, untuk terdakwa Putri Candrawathi akan didengar keterangannya sebagai terdakwa dalam persidangan.
" Putri Candrawathi, Rabu 11 Jan 2023, agenda keterangan terdakwa," kata Djuyamto.
Dalam mekanismenya, Djuyamto memastikan kalau sidang akan digelar di ruang utama Oemar Seno Adji.
Namun, jadwal sidang keduanya akan dilangsungkan secara bergantian dengan diawali pembacaan tuntutan untuk Bharada E.
Baca Juga: Sabtu Kliwon Weton Setia, Kebahagiaan Pasangan Jadi Prioritasnya, Ini Jodoh yang Cocok Untuknya
"Bergiliran. Tuntutan Eliezer dulu," kata Djuyamto.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 11 Januari 2023, Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyerahkan seluruh hasil putusan perkara tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada majelis hakim.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy yang menyebut kalau sejauh ini kliennya telah menyampaikan keterangan secara transparan dan jujur dalam persidangan.
"Kita semuanya, kita serahkan kepada penegak hukum, kami menghargai bahwa proses ini kami melihat berjalan secara transparan kemudian juga klien kami dlm hal ini mendapat haknya dia sebagai Justice Collaborator, terima kasih kepada para penegak hukum, selanjutnya nanti kita akan serahkan kepada proses ini," ucap Ronny saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Kata Ronny, tindakan menembak yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J hanya semata untuk memenuhi perintah dari atasan dalam hal ini Ferdy Sambo.
Hal itu juga sudah kerap kali diungkap dalam persidangan baik dari keterangan terdakwa maupun dari saksi dan ahli yang dihadirkan.
"Dia tidak bisa menolak perintah, ada ketakutan. Ini kan sebenarnya sudah sesuai fakta-fakta persidangan yang sudah muncul ya," ucap Ronny.
Apalagi dalam persidangan, Bharada E kerap menyampaikan permohonan maaf dan rasa menyesal karena telah menuruti perintah Ferdy Sambo.
"Kita semua sudah mendengar ya pengakuan dari Bharada E, yang mengakui kesalahannya dan menyampaikan penyesalannya dalam situasi itu," kata dia.
"Seperti yang disampaikan oleh orang tuanya adalah cara yang baik. Tanpa mendahului dari proses ini tentunya ada hal yang melihat bahwa kejujuran dari seorang Richard eli Eliezer ketika dia hadir sebagai saksi dan hari ini sebagai terdakwa dia konsisten," kata Ronny.
Bharada E Mengaku Menyesal
Bharada E mengungkapkan penyesalannya telah terlibat pembunuhan Brigadir J di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang akan mengakhiri sidang tiba-tiba menanyakan kepada Bharada E tentang perasaannya saat ini.
“Terdakwa, setelah rangkaian atas peristiwa ini, apa yang saudara rasakan?” tanya Hakim Wahyu dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Mendengar pertanyaan itu, Bharada E tak langsung menjawab dan sempat hening sejenak.
Lalu, dia yang terlihat menghela nafas dan menjawab bahwa dirinya masih merasa bersalah.
“Saya masih merasa bersalah Yang Mulia,” jawab Bharada E.
“Saudara merasa bersalah, saudara menyesal?” tanya lagi hakim.
“Menyesal Yang Mulia,” pungkasnya.
(*)
Source | : | TribunnewsBogor.com,Tribunnews |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar