Sebagai informasi, awal tangis Putri pecah di persidangan ini saat dirinya menceritakan kejadian di Magelang.
Dalam keterangannya, Putri sempat mengungkapkan bahwa dirinya kaget menemukan Yosua berada di kamarnya.
Saat itu dirinya sedang tidur karena merasa tidak enak badan. Pintu kamar pun diakunci sebagian, yaitu hanya pintu kaca. Sementara bagian pintu kasa dan kayu dibiarkannya terbuka.
"Saya tutup pintu kacanya, saya kunci," ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono juga menanyakan alasan Putri Candrawathi yang memilih untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dinas ketimbang di rumah pribadi usai pulang dari Magelang, Jawa Tengah.
Mulanya Hakim Alimin menanyakan soal waktu Putri Candrawathi yang meminta izin kepada Ferdy Sambo selaku suami untuk melakukan isoman.
"Kapan saudara menyampaikan bahwa saudara mau isolasi kepada suami saudara?" tanya Hakim Alimin.
"Setelah saya menenangkan diri, terus saya ke kamar mandi, terus saya mempersiapkan perlengkapan isolasi saya, terus saya keluar terus minta izin kepada suami saya," kata Putri.
"Apa tanggapan suami saudara ketika saudara izin untuk isolasi? tanya lagi Hakim Alimin.
"Suami saya bilang, yasudah kamu isolasi dulu nanti malam kita panggil yosua untukkonfirmasi," jawab Putri.
Atas pernyataan itu, Hakim Alimin mendalami kenapa Putri dan Ferdy Sambo ingin memanggil Brigadir J. Padahal, Putri sendiri mau melakukan isolasi mandiri yang berarti tidak dapat bertemu dengan orang lain terlebih dahulu.