Oleh karena itu, untuk muslim Indonesia atau daerah tropis, UAS meminta agar air wudhu yang membasahi tubuh tersebut dibirkan kering dengan sendirinya.
“(Tapi) kalau mau dilapnya juga tidak sampai batal, hanya sekedar Makruh saja,” tegas UAS.
Dilansir dari Bangkapos.com, Buya Yahya memberikan penjelasan hukum berwudhu dalam kondisi telanjang di kamar mandi.
Apakah berwudhu dalam kondisi telanjang di kamar mandi boleh atau tidak?
Begini penjelasan Buya Yahya dalam satu kajian membahas tentang tersebut.
Hal itu ia beberkan dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 6 Maret 2019 lalu.
Berikut jawaban dari Buya Yahya mendapati pertayaan berikut.
"Seseorang habis mandi mungkin ingin langsung berwudhu. Jawabannya berwudhu dalam keadaan telanjang adalah sah," katanya.
Berwudhu dalam keadaan telanjang di kamar mandi adalah 'sah' dan artinya boleh.
"Karena yang membatalkan wudhu bukan telanjang, jadi boleh dan sah berwudhu," kata Buya Yahya dalam video tersebut.
Namun dirinya melanjutkan, sesuai dengan ulama yang mengatakan bahwa itu makruh.