Hukum berwudhu dalam keadaan telanjang di kamar mandi adalah makruh.
Dilansir dari Wikipedia, Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam.
Perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.
Perbuatan makruh bila dikerjakan tidak mendapatkan dosa, apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
"Kenapa ulama mengatakan makruh? mohon maaf khawatir kalau masih terbuka nanti menyentuh dan ragu-ragu jangan-jangan menyentuh," sebutnya.
"Makruh bukan berarti tidak sah, tetapi boleh karena ada sebagian pengennya tuntas sehabis mandi langsung wudhu," ujarnya.
Dia menegaskan jadi tetap sah wudhu dalam keadaan telanjang di kamar mandi.
"Kan wudhunya di kamar mandi yang tertutup bukan tempat wudhu umumya," ucapnya.
Hukum Menggunakan Cadar
Buya Yahya, tegaskan hukum memakai cadar. Menurutnya, empat mazhab: Imam Hanafi, Maliki, Hambali, termasuk Syafi’i menyatakan bahwa hukum memakai cadar wajib.
Buya Yahya menegaskan bahwa hukum memakai cadar adalah wajib jika sesuai dengan pendapat semua mazhab Ahlus Sunnah: Imam Hanafi, Maliki, Hambali, dan termasuk Syafi’i.