"Saya punya GERD, gangguan pencernaan. Tapi saya akan berusaha semaksimal mungkin," kata Putri.
Dalam keterangannya, Putri kembali menegaskan dirinya sebagai korban pelecehan dan tak tahu mengapa ia menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Bridagir J.
Hakim Dinilai Kebal dari Gimik
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, hakim dan jaksa yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tak akan terpengaruh dengan tangisan Putri maupun Ferdy Sambo.
Abdul menilai hakim dan jaksa tak akan terpengaruh gimik para terdakwa dalam menyusun tuntutan atau vonis.
"Jaksa maupun hakim tidak akan pernah terpengaruh oleh gimik-gimik baik yang alami maupun yang direkayasa. Hakim dapat dipastikan tidak akan terpengaruh," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
"Vonis tetap berdasarkan fakta persidangan yang minimal akan menggambarkan kejadian yang sesungguhnya," lanjut Abdul
Abdul melanjutkan, meskipun terdakwa memperlihatkan sikap menangis atau penyesalan saat menjalani sidang dan memberikan keterangan, jaksa dan majelis hakim akan tetap mengutamakan menggali fakta persidangan untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya dan porsi peranan masing-masing terdakwa.
"Jika sampai pada putusan tentang strafmaat atau berapa lama akan dijatuhi hukuman biasanya faktor-faktor sosiologis juga ikut dipertimbangkan, tetapi bukan hal yang utama," ucap Abdul.
Adapun dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023) lalu, Ferdy Sambo juga menitikkan air mata ketika menjawab sejumlah pertanyaan hakim.