Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Sebelumnya diberitakan Tribun-Papua.com,Juru Bicara KKB Papua, Sebby Sambom membela Lukas Enembe yang baru saja ditangkap KPK.
Sebby Sambom mengungkapkan cara KPK menangkap Lukas Enembe terkesan membuat Gubernur Papua nonaktif itu sebagai penjahat.
"Kasihan, orang sudah tidak berdaya, baru diborgol lagi," kata Sebby Sambom dalam pesan suara, dikutip Tribun-Papua.com, Sabtu (14//1/2023).
Menurut Sebby, boleh saja Lukas Enembe ditangkap, namun harus diperlakukan baik.
"Boleh saja tangkap dan interogasi dia, tapi biasa saja, bukan Jakarta bikin berlebihan. kasihan Lukas Enembe diciduk seperti anak kecil dan dibuat seperti orang kriminal," ujarnya.
KPK diketahui menangkap Lukas Enembe di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIT.
Setelah itu, Lukas dibawa ke Mako Brimob Kotaraja.
"Benar tadi (Lukas Enembe) dibawa ke Brimob," kata Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri.