Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Ferdy Sambo bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan KompasTV, 16 Januari 2023, sementara itu, diberitakan sebelumnya, pengacara Kamaruddin Simanjuntak justrumenyampaikan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu layak divonis mati. Tak hanya Sambo, vonis itu menurutnya juga layak diberikan kepada istrinya Putri Candrawathi.
"FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi) layak divonis mati," kata Kamaruddin Senin (16/1/2023).
Kamaruddin membeberkan alasannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi layak dihukum mati karena pasangan suami istri tersebut merupakan perencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Selain itu, kata Kamaruddin, selama persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga disebutnya tidak mau jujur.
Untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kamaruddin menyebut, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Sebab, keluarga Brigadir J sudah memaafkan Bharada E.
"Sementara Bharada E tergantung pada pertimbangan hakim saja, sebab keluarga telah memaafkannya," tuturnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menyampaikan, keluarga Brigadir J berharap keadilan hukum bisa tercapai.
Mereka terus berdoa agar jaksa dan hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J selalu adil dan profesional.
"Harapan keluarga agar terpenuhi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatannya," ujar Kamaruddin.
Seperti diketahui, ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.