Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 17 Januari 2023, Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ucapnya. Dalam perkara ini, eks polisi dengan pangkat inspektur jenderal (irjen) itu disebut jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ucapnya. Dalam perkara ini, eks polisi dengan pangkat inspektur jenderal (irjen) itu disebut jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan
Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Ferdy Sambo bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan KompasTV, 16 Januari 2023, sementara itu, diberitakan sebelumnya, pengacara Kamaruddin Simanjuntak justrumenyampaikan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu layak divonis mati. Tak hanya Sambo, vonis itu menurutnya juga layak diberikan kepada istrinya Putri Candrawathi.
"FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi) layak divonis mati," kata Kamaruddin Senin (16/1/2023).
Kamaruddin membeberkan alasannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi layak dihukum mati karena pasangan suami istri tersebut merupakan perencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Selain itu, kata Kamaruddin, selama persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga disebutnya tidak mau jujur.
Untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kamaruddin menyebut, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Sebab, keluarga Brigadir J sudah memaafkan Bharada E.
"Sementara Bharada E tergantung pada pertimbangan hakim saja, sebab keluarga telah memaafkannya," tuturnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menyampaikan, keluarga Brigadir J berharap keadilan hukum bisa tercapai.
Mereka terus berdoa agar jaksa dan hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J selalu adil dan profesional.
"Harapan keluarga agar terpenuhi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatannya," ujar Kamaruddin.
Seperti diketahui, ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Kelima terdakwa tersebut menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada pekan ini.
Adapun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan itu disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(*)