"Karena selama tiga bulan ini pun sudah terpikir ke arah sana (cerai), setelah tiga bulan dia enggak dapat nafkah materi dari suami," ujarnya.
Ferry Irawan Bacakan Surat untuk Venna Melinda
Terkait kasus dugaan KDRT, Ferry telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai Senin (16/1/2023) malam di Mapolda Jatim.
Ia dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Sebelum melangkah ke balik jeruji besi, Ferry sempat menemui awak media.
Sambil memakai baju tahanan dan dengan tangan diborgol, Ferry membacakan surat untuk istrinya.
Melansir dari Kompas.com, Ferry mengatakan bahwa dirinya tak menyangka rumah tangganya yang berjalan hampir satu tahun harus mengalami permasalahan pelik.
Oleh karena itu, Ferry menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan yang diperbuatnya terhadap sang istri.
"Tanggal 16 Januari 2023, kepada istriku tersayang, Venna. Kita tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga. Tapi mohon maaf atas segala salah, khilaf yang abi perbuat selama kita berumah tangga," ujarnya.
Dia mengaku ikhlas dalam menjalani hukuman ini.