GridHot.ID - Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda ke Polres Kediri atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Minggu (8/1/2023)
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim pada Sabtu (9/1/2023).
Berdasarkan hasil olah tempat perkara, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi, penyidik secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka pada Kamis (12/1/2023).
Ferry Irawan dijerat pasal 44 dan 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dilansir dari Wartakotalive.com, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang buka suara soal pasal yang disangkakan kepada kliennya.
Berdasarkan pasal tersebut, aktor usia 45 tahun itu dituduh melakukan KDRT berat dan mengakibatkan gangguan psikis karena Venna Melinda mengalami luka di bagian hidung. Diketahui, hidung Venna Melinda berdarah-darah saat dia mengaku mendapat kekerasan dari Ferry Irawan.
Jeffry pun mempertanyakan apakah hidung Venna itu terluka lantaran mendapat tindakan kekerasan dari kliennya.
"Apakah benar hidung ibu V (Venna) mengalami patah akibat perbuatan Pak Ferry. Itu perlu dijawab tegas terlebih dahulu," kata Jeffry saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Selasa (17/1/2023).
Ia beranggapan, kondisi hidung Venna saat ini baik-baik saja.
Sehingga, menurutnya, penyidik kurang tepat mengenakan Pasal 44 ayat 1 kepada Ferry.
"Kan kalau kita lihat saat ini, hidungnya baik baik saja, maka kami juga lagi mempelajari apakah sebenarnya masuk enggak nih di pasal 44 ayat 4," ujarnya.