Dalam kesempatan yang sama, Jeffry menjelaskan, seseorang bisa dikenai Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 24 tahun 2004 jika menimbulkan penyakit, menghalangi kegiatan sehari-hari, atau mengganggu mata pencaharian korban.
"Selama ketiga ini (unsur di Pasal 44 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004) tidak dipenuhi, maka yang diterapkan sebaiknya pasal 44 ayat 4 dalam UU KDRT yang ancaman hukumannya adalah 4 bulan," pungkas Jeffry.
Dilansir dari Kompas.com, Ferry Irawan yang menghadiri penggilan polisi sebagai tersangka di Mapolda Jawa Timur pada Senin (16/1/2023), menceritakan kronologi peristiwa dugaan KDRT terhadap Venna Melinda menurut Versinya.
Ferry Irawan mengatakan, pada 7 Januari 2023, seharusnya dia menghadiri agenda syuting.
Namun, karena permintaan Venna Melinda, Ferry mendampingi istrinya menuju ke Kediri, Jawa Timur.
"Di tanggal 7 (Januari 2023) itu saya sebenarnya ada kegiatan lain, ada syuting,"kata Ferry saat menyambangi Polda Jawa Timur, dikutip dari YouTube Tribunnews, Senin.
"Tapi karena saya diminta oleh istri saya, untuk bisa membawa mobil ke Dapil-nya, jadi dengan beragam cara, saya cancel pekerjaan saya, dan saya menemani istri saya ke Dapil di Jawa Timur itu," lanjutnya.
Ferry tak menampik, ada percekcokan besar yang terjadi antara dia dan Venna Melinda.
"Lalu di Kediri, saya tidak bisa bercerita banyak, tapi terjadi percekcokan dengan istri saya," ujar Ferry.
"Jadi saya tekankan lagi, ada terjadi percekcokan luar biasa yang akhirnya saya berniat menenangkan istri saya yang sedang histeris," lanjutnya.
Saat itu, Ferry mengeklaim berusaha menenangkan Venna yang histeris dan disebut memukul dirinya sendiri.