Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Alex Bonpis dan Teddy Minahasa pernah melakukan transaksi narkoba. Barang haram tersebutlah yang kemudian diedarkan oleh Alex di Kampung Bahari.
"Dalam kasus kami ini, dia (Alex Bonpis) salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari Pak Teddy Minahasa. Salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," ungkap Andi.
Dalam menjalankan bisnisnya, Alex Bonpis dan Teddy acap kali membicarakan masalah transaksi narkoba secara lisan. Pembayaran pun dilakukan secara tunai tanpa bukti transaksi.
"Untuk bukti transaksi percakapan, dia secara lisan dan pembayaran cash. Nah, ini kita belum bisa dilakukan pendalaman, hanya diterbitkan DPO," kata Andi.
Penangkapan Alex pun diharapkan bisa menjadi informasi tambahan sekaligus memperkuat bukti keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.
Cikal bakal Kampung Narkoba Bahari
Sosok Alex Bonpis yang kini telah diringkus polisi mengingatkan kembali pada cikal bakal Kampung Bahari yang dikenal sebagai Kampung Narkoba.
Kawasan permukiman di wilayah pesisir utara Ibu Kota itu bisa dibilang menjadi tempat anak buah kapal (ABK) dan nelayan mengonsumsi narkoba ketika tak melaut.
Berdasarkan penelusuran arsip Harian Kompas, informasi tentang kejahatan narkoba di Kampung Bahari kali pertama muncul pada 8 November 2013.
Polisi menangkap dua orang pengedar narkoba jenis ganja berinisial JN (48) dan HR (31) yang merupakan warga Kampung Bahari (Kompas, 9/11/2013).