Akibat perbuatannya, JPU pun menuntut Bharada E agar dijatuhkan pidana 12 tahun penjara. Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," jelas JPU.
Mendengar hal itu, Bharada E yang duduk dikursi terdakwa tak bisa menutupi kesedihannya.
Dia terlihat berusaha menahan air matanya. Bibirnya pun terlihat bergetar mendengar tuntutan jaksa itu.
Tak berselang lama, Bharada E pun terlihat menangis di ruang sidang.
Mendengar tuntutan itu, sejumlah perempuan yang mengaku pendukung Bharada E pun histeris. Mereka meluapkan kekecewaan atas tuntutan yang dilayangkan kepada Bharada E.
Sejumlah perempuan itu juga terlihat menangis dan berteriak di ruang persidangan.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso bahkan sampai menskor persidangan karena keriuhan tersebut
"Pengunjung sidang harap tenang. Tolong sidang ini saya skors. Tolong petugas keamanan keluarkan pendukung," kata Wahyu.
JPU kemudian melanjutkan membacakan tuntutan untuk Bharada E.
Setelah persidang selesai, Bharada E terlihat langsung menghampiri kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Dalam momen itu, Bharada E langsung memeluk erat Ronny.