Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bharada E Nangis Dengar Tuntutan 12 Tahun Penjara, Netizen Geruduk IG Jokowi Minta Turun Tangan: Tolong Pak!

Desy Kurniasari - Kamis, 19 Januari 2023 | 16:00
Kolase foto Jokowi dan Richard Eliezer alias Bharada E
kolase via GridHot

Kolase foto Jokowi dan Richard Eliezer alias Bharada E

Baca Juga: Para Pendukung Ngamuk Bukan Main di Pengadilan Usai Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: yang Otak Pembunuh Cuma 8 Tahun!

Bharada E tampak terisak sambil mengungkapkan sesuatu dipelukan penasehat hukumnya itu. Ronny juga tampak berusaha menenangkan Bharada E.

Tangan Ronny tampak mengusap punggung Bharada E sambil mendengarkan apa yang disampaikan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum juga mengungkapkan alasan yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer.

Bharada E dituntut 12 tahun penjara seusai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.

Jaksa menuturkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban Yosua. Tak hanya itu, perbuatan Bharada E juga telah membuat kegaduhan di masyarakat.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," ungkap jaksa.

Lebih lanjut, Jaksa mengungkapkan hal-hal yang meringankan Bharada E. Satu di antaranya mantan ajudan Ferdy Sambo turut ikut membantu dalam membongkar kejahatan kasus tersebut.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa.

Lebih lanjut, Jaksa menuturkan bahwa Bharada E juga berperilaku sopan dalam persidangan. Lalu, dia juga telah menyesali perbuatannya turut menembak Brigadir J.

"Berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," terang Jaksa.

Source :Surya.co.idTribun-Medan.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x