"Dalam TNI dan Polri, prajurit itu tidak pernah diajarkan bantah perintah atasan. Kondisi dialami Eliezer pada saat itu ibarat sedang di medan pertempuran. Kalau enggak membunuh ya dibunuh," ujarnya.
Fauka menuturkan sepatutnya JPU dalam memberikan tuntutan memperhatikan kondisi psikologis Eliezer selaku anak buah yang secara pangkat terpaut jauh dengan Sambo.
Termasuk status JC yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Eliezer, mengingat secara Undang-undang kewenangan JC untuk kasus tindak pidana sudah diatur.
"Makanya dalam perspektif pertahanan dan intelijen prajurit itu ikut perintah atasan, dikaitkan dengan kasus ini, harusnya Eliezer dapat hukuman ringan. Apalagi dia justice collaborator," tuturnya.
(*)