Gridhot.ID - Bharada E atau Richard Elezier diketahui dituntut 12 tahun penjara akibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, tuntutan yang diterima Bharada E bahkan membuat kuasa hukumnya kecewa.
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E menyebutkan tuntutan 12 tahun penjara yang diterima kliennya megusik rasa keadilan.
Dalam pembacaan tuntutan, Bharada E dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Banyak orang mulai dari keluarga hingga fans Elezier kecewa dengan tuntutan tersebut.
Tuntutan 12 tahun penjara Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat disorot eks anggota Tim Mawar, Fauka Noor Farid.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jakarta, menurut Fauka yang kini menjabat Direktur Eksekutif Institute Kajian Pertahanan dan Intelijen Indonesia (IKAPII) tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan terhadap Eliezer tidak tepat.
Fauka mengatakan sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus, sepatutnya Eliezer dituntut hukuman ringan.
"Sejak awal Eliezer sudah membantu proses lidik dan mengungkap kebenaran kasus ini. Harusnya, hukuman Eliezer bisa lebih ringan," kata Fauka saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (19/1/2023).
Terlebih dalam kasus pembunuhan Brigadir J Eliezer menjadi eksekutor karena diperintahkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai atasan dari penugasannya.
Sebagai seorang anak buah, Eliezer tidak mampu membantah perintah pimpinan dari Sambo yang saat kejadian masih berstatus perwira tinggi Polri dengan pangkat Irjen.
"Dalam TNI dan Polri, prajurit itu tidak pernah diajarkan bantah perintah atasan. Kondisi dialami Eliezer pada saat itu ibarat sedang di medan pertempuran. Kalau enggak membunuh ya dibunuh," ujarnya.
Fauka menuturkan sepatutnya JPU dalam memberikan tuntutan memperhatikan kondisi psikologis Eliezer selaku anak buah yang secara pangkat terpaut jauh dengan Sambo.
Termasuk status JC yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Eliezer, mengingat secara Undang-undang kewenangan JC untuk kasus tindak pidana sudah diatur.
"Makanya dalam perspektif pertahanan dan intelijen prajurit itu ikut perintah atasan, dikaitkan dengan kasus ini, harusnya Eliezer dapat hukuman ringan. Apalagi dia justice collaborator," tuturnya.
(*)