Ketut mengakui bahwa Bharada E adalah seorang bawahan yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun demikian, karena Bharada E bersedia menuruti perintah Ferdy Sambo tersebut, sehingga pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terlaksana dengan sempurna.
Selain itu, lanjut Ketut, Bharada E selaku eksekutor atau pelaku utama bukanlah orang yang mengungkap fakta pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurutnya, pihak pertama yang mengungkap kasus pembunuhan berencana ini adalah keluarga korban.
"Dia (Bharada E) bukanlah orang yang pertama menguak fakta hukum, tapi adalah keluarga korban yang mengungkapnya pertama kali."
"Sedangkan beliau (Bharada E) adalah sebagai pelaku utama, sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai (pihak) yang harus mendapatkan Justice Collaborator," ujar Ketut.
Baca Juga: Puluhan Emak-emak Teriaki JPU Usai Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Putri Aja Cuma 8 Tahun!
(*)