Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tangis Orang Tua Bharada E, Syok Anaknya Dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Dia Pelaku Utama, Bukan Orang yang Menguak Fakta

Candra Mega Sari - Jumat, 20 Januari 2023 | 18:42
Ibunda Bharada E menangis (kiri) dan Richard Eliezer (kanan) tampak menangis usai mencium tangan orang tua Brigadir J
YouTube Kompas TV dan Polri TV Radio

Ibunda Bharada E menangis (kiri) dan Richard Eliezer (kanan) tampak menangis usai mencium tangan orang tua Brigadir J

Alasan jaksa tuntut Bharada E 12 tahun penjara

Sebagaimana diberitakan, terdakwa Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan bahwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keluarga menangis saat mengetahui Bharada E dituntut 12 tahun penjara
Kompas TV

Keluarga menangis saat mengetahui Bharada E dituntut 12 tahun penjara

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, menjelaskan alasan jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus ini.

Menurut Ketut, sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa Bharada E terbukti menjalankan perintah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk mengeksekusi dan menghilangkan nyawa Brigadir J.

"Tindakan tersebut menjadi bagian guna menyempurnakan pembunuhan berencana, sehingga terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara," kata Ketut dalam konferensi persdi Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta.
Puspenkum Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta.

Ketut menjelaskan, rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Bharada E agar mendapatkan Justice Collaborator juga telah diakomodir dalam surat tuntutan JPU.

"Karena itu, tuntutan terhadap Bharada E jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo yang dituntut penjara selama seumur hidup karena sebagai pelaku intelektiual," ujarnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Reaksi Trisha Eungelica Jadi Sorotan Usai Unggah Hal Ini di Instagram, Netizen: Kuat Sekali Mentalnya

Source :Kompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x