Alasan jaksa tuntut Bharada E 12 tahun penjara
Sebagaimana diberitakan, terdakwa Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyatakan bahwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, menjelaskan alasan jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus ini.
Menurut Ketut, sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa Bharada E terbukti menjalankan perintah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk mengeksekusi dan menghilangkan nyawa Brigadir J.
"Tindakan tersebut menjadi bagian guna menyempurnakan pembunuhan berencana, sehingga terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara," kata Ketut dalam konferensi persdi Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Ketut menjelaskan, rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Bharada E agar mendapatkan Justice Collaborator juga telah diakomodir dalam surat tuntutan JPU.
"Karena itu, tuntutan terhadap Bharada E jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo yang dituntut penjara selama seumur hidup karena sebagai pelaku intelektiual," ujarnya.